Banner Dempo - kenedi

LPSK Asessment 10 Saksi Yang Minta Perlindungan

LPSK Asessment 10 Saksi Yang Minta Perlindungan-litigasi.co.id-

BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 10 saksi atau korban pradilan pidana di Bengkulu yang meminta perlindungan, saat ini tengah menjalani asessment atau investigasidari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"10 saksi dan korban yang ada di Bengkulu, minta perlindungan dari kita. Diantaranya ada saksi dan korban kasus kekerasan seksual,” ungkap Wakil Ketua (Waka) LPSK, Dr. Manager Nasution, S.Ag, MA, MH.

Menurut Manager, rentan usulan pengajuan permohonan di lindungi pihaknya sejak awal bulan Januari, hingga pertengahan bulan Maret ini. 

"Sehingga tim yang sedang bekerja dilapangan melakukan telaah disetujui atau tidak, serta apa saja perlindungan yang diberikan," kata Manager usai Seminar Nasional (Semnas) tentang perlindungan saksi dan korban, Rabu 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Lindungi Hak, GTT dan PTT 3 Kabupaten Terima SK Gubernur

BACA JUGA:Penanganan Jalan di Lebong Masuk Fokus Pemprov Bengkulu

Dilanjutkan Manager, dalam pemberian perlindungan ini, tentu pihaknya tidak bisa gegabah. Walaupun saksi dan korban itu sendiri yang mengusulkan.

"Karena perlu data dan faktanya di lapangan, serta kita juga harus menilai komitmennya seperti apa. Jadi tidak bisa langsung setujui begitu saja, ketika kita memberikan perlindungan pada saksi dan korban,” tegasnya.

Manager menambahkan, untuk saksi dan korban yang bisa dilindungi LPSK, juga memiliki syaratnya. Diantaranya dengan mempertimbangkan statusnya, apakah mempunyai informasi penting soal kejahatan.

"Lalu apakah memiliki kebutuhan seperti medis dan psikologis, dikarenakan ada ancaman atau intimidasi untuk menarik laporan," beber Manager.

BACA JUGA:Libur Idul Fitri, Layanan JKN Tetap Berjalan

BACA JUGA: Pemda Diminta Lebih Cermat Dalam Penyusunan Formasi

Lebih lanjut Manager menyampaikan, kemudian pemohon tidak memiliki rekam jejak buruk. Kecuali jika ada saksi ahli, saksi pelaku, atau bukan pelaku utama dan punya komitmen mengembalikan kerugian negara.

“Jika memiliki komitmen, maka bisa kita dilindungi. Sebaliknya jika hasil tim tidak sesuai, maka perlindungan tidak dilakukan," demikian Manager. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan