MUKOMUKO,RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pemerintah Kabupaten Mukomuko meminta kepada seluruh perushaaan yang beroperasi di daerah ini.
Agar dapat membayatkan tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto.
Meski ia juga mengakui, belum dapat surat edaran yang mengatur tentang pembayaran THR bagi karyawan perusahaan.
Namun pihaknya tetap seperti tahun sebelumnya, yakni mengimbau dan menyarankan perusahaan membayar THR kepada karyawannya tepat waktu.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri Disperindag Usulkan Penambahan Kuota Gas Elpiji Subsidi
BACA JUGA: Penanganan Stunting dan BLT Masih Prioritas Penggunaan DD 2024
"Meskipun belum ada SE dari pemerintah pusat yang mengatur tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan pembayaran THR. Namun mengenai THR bagi karyawan perusahaan sudah ada ketentuan yang mengatur tentang itu," katanya.
Untuk itu, ia meminta agar perusahaan melaksanakan kewajibannya tersebut. Pemerintah daerah, katanya, dari awal tetap mengimbau dan menyarankan perusahaan di dalam lingkup wilayah kabupaten agar mematuhi ketentuan aturan tentang THR bagi jajaran dan karyawannya.
"Sekarang ini kami hanya baru sebatas imbauan. Kalau nanti SE sudah terbit, kita tindak lanjuti surat tersebut dengan menyosialisasikan kepada perusahaan," jelasnya.
Ia juga menyatakan akan mengawasi semua perusahaan besar maupun kecil di daerah agar menunaikan kewajibanya membayar THR.
BACA JUGA:Bikin Pusing Camat, Jadwal Safari Ramadhan Bupati Berubah-ubah
BACA JUGA: BPOM dan Disperindag Awasi Jajanan Takjil Ramadhan di Mukomuko
Dan Pemerintah daerah kemungkinan tidak membuka posko khusus pengaduan THR. Namun demikian, Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko selalu siap sedia untuk membantu warga terutama karyawan perusahaan yang ada kendala dengan pembayaran THR.
"Kita pemerintah daerah siap membantu karyawan yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan. Untuk itu, kami minta agar perusahaan dapat memenuhi kewajibanya membayar THR bagi para karyawanya," pungkasnya.