KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam kurun waktu dua tahun ke depan atau tepatnya di Tahun 2026 mendatang.
Izin HGU perusahaan perkebunan karet PT Air Muring yang menjadi bagian dari Bakrie Sumatra Plantations (BSP) akan berakhir alias habis.
Sejumlah desa penyangga di wilayah ring satu perusahaan pun, mulai bereaksi untuk menyambut momentum perpanjangan izin HGU PT Air Muring ini.
Salah satunya adalah pemerintah Desa Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Realisasi Dana Desa Tahap I, Tanjung Sari Prioritaskan BLT dan Ketahanan Pangan
BACA JUGA: Titik Nol Jembatan JUT, Marga Bhakti Serahkan BLT Rp900 Ribu
"Minimal 2 tahun sebelum berakhirnya izin HGU tersebut perusahaan sudah menjalin langkah pendekat secara persuasif dan berkoordinasi dengan pemerintah desa penyangga di ring satu, khususnya Desa Suka Medan. Sebab, sebagian besar HGU PT Air Muring ada di wilayah adat, ulayat serta administratif Desa Suka Medan," ujar Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA), Desa Suka Medan, Rudi Hartono, kepada Radar Utara, Kamis, 21 Maret 2024.
Dikatakan Rudi, saat ini perusahaan PT Air Muring telah beralih komoditi dari perkebunan karet menjadi perkebunan kelapa sawit.
Sementara izin HGU perusahaan belum berakhir, Ini membuktikan kata Rudi, jika perusahaan masih berkeinginan untuk memperpanjang izin HGU-nya.
"Bergantinya komoditi perusahaan sudah membuat keresahan di masyarakat adat kami di Desa Suka Medan. Sedangkan perusahaan sampai hari ini, belum memberikan kontribusi apapun ke desa, baik itu program CSR, Kebun Kas Desa hingga pembinaan kemitraan lainnya, seperti PT MPM, PT Agricinal. Itu semua belum ada dan belum kami dapatkan. Dan itu harus menjadi pemikiran perusahaan khususnya menjelang berakhirnya izin HGU," ungkap Rudi.
BACA JUGA:Serangan Demam Berdarah di Kota Bani Makin Ganas. Dinkes Diminta Lakukan Ini
BACA JUGA: Pemdes Dusun Raja Salurkan BLT-DD Untuk 15 KPM dan Honor Kelembagaan Desa TA 2024
Rudi mengatakan, dalam rangka menyongsong perpanjangan izin HGU PT Air Muring ini.
Pemdes Suka Medan secara resmi sudah mengirimkan surat hasil musyawarah yang diikuti oleh lembaga adat, BPD dan pemerintah desa kepada managemen perusahaan pada tanggal 20 Maret 2024 yang diterima langsung oleh bagian Legal dan Humas perusahaan.
"Ada lima poin tuntutan hasil musyawarah di tingkat desa yang sudah kami sampaikan secara resmi ke perusahan. Lima poin tuntutan itu diantaranya adalah pertama, permohonan agar diberikannya lahan untuk Kas Desa seluas 15 hektar. Kedua, permohonan pembebasan lahan kanan kiri jalan 50 meter untuk lokasi perluasan pemukiman. Ketiga, menyerap tenaga kerja sesuai SDM. Keempat, pembebasan lahan 5 hektar untuk fasilitas umum. Dan kelima, membangun kemitraan yang baik dalam segala hal, sehingga kedepannya dapat saling menguntungkan," bebernya.