Perpanjangan HGU PT Air Muring, Momentum Bagi Masyarakat. Begini Saran Ketua STaB
Berakhirnya HGU PT Air Muring menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria selama proses dan tahapan perpanjangan izin perusahaan perkebunan ini-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ketua Serikat Tani Bengkulu (STaB), Hari Partono, mendorong dan mendesak kepada desa-desa di wilayah penyangga PT Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Khususnya desa di wilayah ring satu perusahaan, untuk mengawal proses perpanjangan HGU PT Air Muring yang diagendakan akan berakhir di Tahun 2026 itu.
Hari menerangkan, bahwa tahapan perpanjangan izin HGU perusahaan Bakrie Grup itu menjadi momentum atau kesempatan bagi masyarakat dan pemerintah desa di lingkungan perusahaan.
Untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi hingga mengakomodir kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Menantikan Petunjuk Pilkades 2025, Pj Kades Fokus Mengawal Pemerintah Desa
BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Utara Bakal Turunkan Tim ke PT Air Muring
"Lewat momentum perpanjangan izin HGU nantinya, kita berharap konflik agraria yang sejauh ini masih terjadi dan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat serta pemerintah desa bisa diakomodir oleh perusahaan. Jadi, semua pihak di pemerintah desa khususnya lembaga BPD sebagai wakil masyarakat dan kepala desa (Kades) bisa berkolaborasi dan cermat dalam mengawal agenda perpanjangan izin HGU PT Air Muring ini," ungkap Hari Partono.
Hari menegaskan, selain harus mengakomodir keperluan masing-masing pemerintah desa terkait kebutuhan lahan fasilitas umum.
Momentum perpanjangan izin HGU ini juga, ada kewajiban perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sebanyak 20 persen dari total luas HGU perusahaan (plasma).
"Izin HGU perusahaan akan berakhir di Tahun 2026. Tapi mulai sekarang (2 tahun sebelum HGU berakhir) adalah waktu paling efektif bagi masing-masing pemerintah desa untuk mengkomunikasikan permohonannya kepada perusahaan. Kita harus belajar dari konflik agraria yang terjadi di dalam proses perpanjangan izin HGU seperti PT Pamor Ganda dan PT Agricinal. Dimana dalam konteks, ini masyarakat dan desa harus lebih pro aktif untuk mengawali komunikasi dengan pihak perusahaan ," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Cek Harga Sembako di Pasar, Begini Hasilnya...
BACA JUGA: Rencana Pengalihan Jalan Ketahun-Batiknau Masih Buntu, Begini Kata Kades
Selebihnya Hari menambahkan, apabila dibutuhkan, pihaknya melalui STaB siap untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dan desa-desa penyangga di wilayah perusahan.
Untuk bersama-sama mengawal proses perpanjangan izin HGU perusahaan perkebunan karet yang saat ini, tengah berproses untuk beralih ke tanaman kelapa sawit itu.