Kesepakatan itu, sebenarnya sudah sejalan dengan UU ASN terbaru. Pada Rapat Dengar Pendapat atau RDP itu, tidak hanya membahas mengenasi Tenaga Non-ASN saja.
Menteri Anas bilang, turut pula disampaikan usulan tugas dan fungsi BKN yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nantinya.
Potensi data siluman pegawai non ASN, menjadi satu kekhawatiran di lingkungan birokrasi. Terlebih, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan lanjutan pengadaan pegawai lewat skema tes CPNS juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Kebakaran di Marga Sakti, Sujono: Kita Turut Prihatin
BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Pemdes Selubuk Cairkan BLT DD dan Titik Nol Pembangunan
"Jangan sampai ada data honorer, tapi orangnya ga pernah ada atau orang itu sudah beberapa lama pindah ke satker lain di luar kabupaten," ungkap seorang honorer menyampaikan kekhawatirannya.
Belum lagi sumber ini, mempertanyakan soal relevansi pendaftar pada formasi dalam seleksi PPPK lalu. Versinya, perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dengan modal, surat keterangan yang diterbitkan pejabat, menyebabkan seseorang yang awalnya tidak bertugas atau ditempatkan pada satker sesuai dengan formasi yang dibuka, belakangan menjadi relevan.
"Waktu itu, kalau melihat formasi, mestinya hanya beberapa orang saja yang relevan. Tapi karena ada surat rekomendasi yang menegaskan relevansi, pendaftar pun membludak," bebernya.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Bakal Tambah 1 Unit Mobil Damkar Baru, Nilai Capai Rp1,4 Miliar
BACA JUGA: Selama Ramadhan, Satpol PP Giatkan Razia Malam
"Tapi ada tambahan surat lagi yang menegaskan soal pertanggungjawaban atas data yang disampaikan kembeli ke personal alias pemberi data yang kemudian disahkan itu," ungkapnya.
Menteri Abdullah Azwar Anas, pernah bilang kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.
Ditambahkannya, untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing, penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
BACA JUGA: 3 Petani Tergugat PT DDP Melawan, Nyatakan Banding Atas Putusan Pengadilan