Kuota Minyak Solar Untuk Nelayan Bertambah 90 Ton Per Bulan

Kepala Dinas Perikanan Mukomuko. Eddy Aprianto SP, MSi-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah pusat kembali menambah kuota bahan bakar minyak jenis solar untuk nelayan sebanyak 90 ton dari sebelumnya 60 ton menjadi 150 ton per bulannya.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, MSi mengatakan.

Penambahan kuota minyak solar untuk stasiun pengisian diesel nelayan (SPDN) itu berdasarkan kebutuhan solar bagi nelayan yang diusulkan dinasnya.

Sebab, ketersediaan minyak khususnya solar sangat mempengaruhi hasil tangkap nelayan. Semakin besar kuota yang diberikan tentu jumlah jam menangkap ikan akan bertambah lebih lama.

BACA JUGA:Kuota Minyak Solar Untuk Nelayan di Mukomuko Masih 150 Ton

BACA JUGA:Kuota Minyak Solar Untuk Nelayan di Mukomuko 150 Ton Per Bulan

"Meski kami juga mengakui, belum seluruh spot nelayan ada SPDN. Dan sekarang ini baru ada satu yaitu di Kecamatan Teramang Jaya. Meskipun demikian, penambahan 90 ton per bulan ini membuat kapal dengan mesin besar bisa memiliki daya tangkap yang semakin jauh,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, sekarang ini SPDN di Teramang Jaya sudah bisa menggunakan kuota tersebut. Sebab persetujuan sudah diterima dan pihak Pertamina menyanggupi penambahan pengiriman BBM sesuai kuota.

Sedangkan untuk kapal nelayan yang menggunakan BBM pertalite. Sekarang ini masih membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terdekat.

Dan hingga sekarang, pihaknya mengaku sudah menerbitkan lebih 2.00p surat rekomendasi permohonan pembelian BBM jenis solar dan pertalite untuk nelayan.

BACA JUGA:Pemerintah Tambah Kuota Minyak Solar Untuk Nelayan di Mukomuko

BACA JUGA:Kuota Minyak Solar Untuk Nelayan di Mukomuko 150 Ton Per Bulan

"Kami mengeluarkan surat rekomendasi pembelian minyak solar untuk nelayan di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Teramang Jaya. Karena untuk nelayan Ipuh ini sebagian besar memiliki kapal ukuran besar meskipun masih ada juga yang menggunakan kapal ukuran kecil. Sedangkan untuk rekomendasi wilayah Kecamatan Kota Mukomuko hanya untuk pembelian Pertalite saja," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan