Kalangan pegawai non ASN di daerah kini mulai menyampaikan kekhawatirannya. Khususnya soal pangkalan data. Terlebih BKN sendiri menegas, kewenangan pendataan non ASN ada di masing-masing instansi.
BACA JUGA: 3 Petani Tergugat PT DDP Melawan, Nyatakan Banding Atas Putusan Pengadilan
BACA JUGA: Hampir Punah, Pemkab Mukomuko Maksimalkan Perlindungan Ikan Mikih
Untuk diketahui tahun 2022 lalu, Pemda Bengkulu Utara, telah menginput pangkalan data non ASN. Data-data tersebut, diinput ke sistem yang terintegrasi dengan pusat dalam hal ini BKN.
Proses itu, jauh sebelum kemudian pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Lewat beleid itu, pemerintah pusat menegasi, hanya ada 2 jenis pegawai di lingkungan birokrasi yakni PNS dan PPPK.
Membaca Surat Bupati BU, Ir H Mian, tertanggal 10 Oktober 2022, ada 487 orang yang tidak bisa diproses, karena tidak termasuk penjelasan dalam SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
BACA JUGA: Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp50.000 Per Jiwa
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Bakal Tunjuk 37 Orang Penjabat Kades
Hasil uji publik atas data tenaga non ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), sudah rampung pada 2022 lalu, tepatnya sejak 13 Oktober.
Pangkalan data itu, sebagai tindaklanjut SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
Didapatkan, data non ASN itu berjumlah 3.519 orang, terbagi dalam tenaga non ASN sebanyak 3.449 orang dan honorer kategori II atau K2 sebanyak 70 orang.
Pantauan terkini, rancang bangun aturan turunan dari Undang-Undangan No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, terus melaju.
BACA JUGA:PENGUMUMAN : Pendaftaran Bantuan Program Komunitas Sastra Ratusan Juta Diperpanjang
BACA JUGA:Hadiah Total 300 Juta, di Kompetisi Jurnalistik Kementerian Perhubungan
Teranyar, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas selaku pemerintah bersama dengan DPR sepakat melarang Pejabat Pembina Kepegawiaan atau PPK instansi mengangkat tenaga honorer.