BACA JUGA: Hampir Punah, Pemkab Mukomuko Maksimalkan Perlindungan Ikan Mikih
Versinya, dalam aturan yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah, praktis tidak ada seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
Legislator itu pun mendesak audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Konon, banyak ditemukan tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun, tapi justru tidak masuk usulan Pemda.
Adanya sengkarut itu, DPR meminta Kementerian PANRB melakukan aksi jemput bola secara langkah responsif atas persoalan yang terjadi.
BACA JUGA: Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp50.000 Per Jiwa
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Bakal Tunjuk 37 Orang Penjabat Kades
Belum lagi, kata dia, soal ketidakpastian nasib para Satpol PP, guru, tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, honorer di Kejagung, Kepolisian, dan instansi lainnya.
"Penyelesian honorer melalui pengangkatan PPPK ini masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen," pungkasnya.
Di tengah usulan formasi yang sudah dikunci oleh pusat, atas usulan daerah-daerah. Diketahui, formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini, terdapat formasi Satpol PP. (*)