Dan berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram atau sebanyak 10 canting.
BACA JUGA:Renovasi RTLH Rampung, Ketang Tempati Rumah Barunya
BACA JUGA:Kepala Sekolah SD dan SMP Dilatih Isi Dapodik Tahun 2025
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut, berdasarkan perbandingan harga beras yang ada di 15 kecamatan dalam daerah ini.
Dari hasil perbandingan harga beras, maka ada beberapa tingkatan harga beras berdasarkan kualitas. Ada beras mahal, ada yang sedang dan rendah.
Kemenag Mukomuko di tahun ini, juga mengambil inisiatif untuk mempercepat penentuan Qimad Zakat Fitrah agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan penggurus masjid dan mushola yang tersebar di 148 desa dan tiga kelurahan di Kabupaten Mukomuko.
“Itu tujuanya. Kalau tahun sebelumnya, ada sejumlah desa dan penggurus masjid menggelar rapat sendiri untuk menentukan Qimad Zakat Fitrah.
BACA JUGA:Potensi Ada Tersangka Baru, Jaksa Kembangkan Perkara Korupsi RSUD Mukomuko
BACA JUGA: Rancangan RKPD Mukomuko, Ini 6 Skala Prioritas Pembangunan Tahun 2025
Mereka menentukan zakat fitrah menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram.
Dan tahun ini kita inisiatif lebih awal agar desa dan penggurus masjid tidak perlu rapat lagi, mereka cukup menggunakan besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag," tegasnya.
Sedangkan tempat pengumpulan zakat fitrah, Widodo menjelaskan bisa di mushola dan masjid yang tersebar di 15 kecamatan.
Zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat, harus disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima sebelum Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah dilaksanakan.
BACA JUGA: Pemkab Siapkan 100 Ribu Bibit Unggul Untuk Masyarakat
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Dinonaktifkan Sementara dari PNS
“Zakat fitrah diwajibkan atas semua orang muslim di daerah ini, baik orang yang sudah besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya,” ingatnya. (*)