MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah.
Adapun besaran zakat fitrah jika dibayarkan dalam bentuk yang, ada tiga katagori. Yaitu katagori tinggi, sedang dan rendah.
Untuk katagori paling tinggi sebesar Rp50.000 per jiwa, yang sedang sebesar Rp40.000 per jiwa dan yang rendah sebesar Rp35.000 per jiwa.
Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I ketika dikonfirmasi, Senin 18 Maret 2024 mengatakan.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Bakal Tunjuk 37 Orang Penjabat Kades
BACA JUGA: RSUD Mukomuko Diminta Komitmen Bayar Utang Obat
Untuk penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim setiap jiwanya sebanyak 2,5 kilo gram beras.
Dan pembayaran zakat fitrah beras, disesuaikan dengan beras konsumsi warga yang bersangkutan setiap harinya.
Jika mereka mengkonsumsi beras jenis beras manggis, kembang kol, beras solok, dan beras mikih maka kalau diuangkan dari 2,5 kilo gram beras tersebut sebesar Rp 50.000 per jiwa atau per orangnya.
Jika warga konsumsi beras IR64, beras Kerinci, beras Lampung, beras anak dari, beras murai, betas AAN, beras syiap, dan beras lemon sebesar Rp40.000 per jiwa.
BACA JUGA:Proyek Patung Pejuang dan Harimau di Bundaran Kota Disiapkan Rp900 Juta
BACA JUGA:Kemiskinan di Mukomuko Turun Menjadi 10,76 Persen
Sedangkan untuk konsumsi beras lokal arau beras curah, jika diuangkan sebesar Rp35.000 per jiwa.
"Jadi nilai besaran uang untuk zakat fitrah itu disesuaikan dengan beras yang kita konsumsi. Kalau katagori beras tinggi sebesar Rp50 ribu, sedang Rp40 ribu, dan rendah Rp35 ribu. Besaran yang itu setara dengan 2,5 kilo gram beras," katanya.
Dijelaskannya, penetapan besaran zakat fitrah tahun 2024 itu, berdasarkan hasil rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kantor Kementrian Agama Mukomuko, MUI, KUA kecamatan, pimpinan Ormas Islam dan Baznas.