Dana di Desa Tahun 2025 Bakal Ditambah?
Kadis PMD, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kelolaan dana di desa 2025, bakal meningkat? ini terkait dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, rencananya akan dimulai Senin, 6 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, turut memberdayakan ekonomi pedesaan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. Politisi Gerindra juga bilang nantinya puluhan triliun akan beredar di daerah-daerah.
Katanya, peredaran uang di desa akibat program ini diperkirakan akan menyebabkan signifikansi sirkulasi keuangan desa di Indonesia.
Lazimnya, lewat desa mengelola rerata 1 miliar per tahunnya melalui dana desa. Peningkatan ratusan kali lipat, kata Prabowo akan terjadi tahun ini yang diperkirakannya melonjak hingga Rp 8 miliar per desa per tahun.
BACA JUGA:Tahun Depan, BLT Dana Desa Tetap Dianggarkan, KPM Sasaran Ditentukan Musdes
BACA JUGA:Tak Hanya Fisik, Seluruh Laporan Administrasi Dana Desa Harus Tuntas
"Beredarnya kurang lebih Rp 8 miliar per desa per tahun. 800 persen meningkat peredaran uang di daerah-daerah," jelas Prabowo disitir RU dari kompas.com, pada saat memberikan arahan di acara pemberian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025 di Istana Negara, Selasa, 10 Desember 2024.
Program yang relatif belum tersampaikan dengan jelas teknisnya di daerah ini, sumber anggarannya yang sudah pasti baru ditampung lewat APBN 2025 senilai Rp 71 triliun.
Nominal tersebut terpaut lebih tinggi Rp 1 triliun lebih tinggi, kalau dibandingkan dengan alokasi untuk dana desa 2025 senilai Rp 70 triliun.
Total anggaran itu akan dialokasikan kepada 75.259 desa yang menyebar pada 434 kabupaten/kota, aturan teknisnya juga masih diramu oleh pusat.
BACA JUGA:Fantastis...Dana Desa Lebong Tandai TA 2025 Mencapai Rp1,5 Miliar
BACA JUGA:Bukan Mutlak Untuk Perjalanan Dinas, Ini Peruntukan Alokasi Operasional 3 Persen Dana Desa
Mencermati Surat Edaran (SE) Bersama dengan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, turut mencantumkan penegasan perihal fokus penggunaan dana desa 2025.
SE Bersama tertanggal 11 Desember 2024 itu, pemerintah pusat meminta agar daerah melakukan pencadangan atas beberapa pos anggaran yang masuk dalam Transfer ke Daerah tahun 2025. Dana desa, menjadi salah satu poin penegasan beleid yang membuka peluang adanya realokasi anggaran di tahun ini.