Ada pula penghargaan hingga Rp 25 juta. Hal itu sebagaimana dilugas dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud-Ristek Nomor 0568/I/HK.06/2022 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan : Penguatan Komunitas Sastra pada BP2B Anggaran 2023.
Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan berupa fasilitasi dan penghargaan yang akan diberikan kepada Komunitas Sastra dan perseorangan atas sumbangsihnya dalam mengembangkan komunitas sastra di wilayahnya.
"...disalurkan melalui transfer dalam bentuk uang dari bank penyalur ke rekening penerima Bantuan dengan ketentuan: 1. paling banyak diberikan sebesar Rp 150.000.000," dalam kabar yang dirilis penyelenggara.
BACA JUGA:Hadiah Total 300 Juta, di Kompetisi Jurnalistik Kementerian Perhubungan
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Bahaya! Kabel Listrik Aktif Ancam Pengendara di Eks Jalinbar
"diberikan juga sebesar Rp 25.000.000 dan termasuk pajak untuk Bantuan Penghargaan, baik untuk Komunitas Sastra maupun Perseorangan," sebagaimana dipapar dalam petunjuk teknisnya.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan dan informasi pendaftaran dapat dilihat pada laman https://spiritpusbanglin.kemdikbud.go.id/banpem.php.
Pegiat seni di daerah, N Rarasmoro, saat dibincangi perihal program ini, menyampaikan aparesiasinya kepada pemerintah. Meski dengan catatatan.
Menurut dia, seyogyanya syarat yang diberikan pemerintah mencerminkan stimulasi pada aktivitas pegiat-pegiat seni dan sastra yang tidak berbatas waktu.
BACA JUGA:TNI-AD Buka Pendaftaran Prajurit Tamtama 2024
BACA JUGA:Selama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Kondisi Nasional Aman Terkendali
"Bagaimana dengan pegiat dari kaum milenial? dipastikan sulit untuk mencukupkan syarat 40 tahun. Apalagi yang 50 tahun," ungkpanya, menyorot program pemerintah itu.
Dengan geming positif yang tetap harus diapresiasi. Rarasmoro, mengharapkan dilakukan rasionalisasi syarat dari panitia penyelenggara.
Khususnya, kata dia, soal kiprah minimal 40 tahun dan atau sama dengan 50 tahun yang sangat berat itu.
Kesusastraan yang merupakan keping sejarah peradaban bangsa dan kemanusiaan, merupakan sebuah entitas dan identitas yang harus mendapatkan tempat dalam bernegara.
BACA JUGA:Indonesia dan Prancis Tingkatkan Kerja Sama Bisnis di Bidang Maritim