Ini Waktu Paling Lambat Penyaluran Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd-gtk.kemdikbud.go.id-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan Pertama Tahun 2024, sudah ditransferkan pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. 

Tenggat penyalurannya kepada penerima sertifikasi juga turut ditegasi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi via Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK

Dirjen GTK, Prof Nunuk Suryani, mengatakan penyaluran TPG mengacu direktif yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023.

BACA JUGA:Ipda Warno, Jabat Kapolsek V Koto, Polres Mukomuko

BACA JUGA:Kebutuhan Anggarannya Gaji 1,4 M, Tes Wawancara Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa oleh Panwascam

Yakni regulasi yang mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.

"Ditjen GTK mendorong Pemda, untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja, sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah," tegas Nunuk, menyikapi kasus tunggakan pembayaran TPG Triwulan 1 Tahun 2024 di daerah-daerah. 

TPG sendiri menjadi komposan transfer pusat untuk segmen Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik atau DAKNF. 

Penegasan Nunuk tersebut, dibarengi dengan penekanan dimana Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:Ambulan Untuk Puskesmas Tiba Di Mukomuko

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Matangkan Persiapan Sambut Ustad Abdul Somad

Tunjangan periode Januari, Februari dan Maret 2024 yang belum dibayarkan, sebelumnya masih menunggu transfer dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Catatan RU, Diketahui, tahun 2024 mendatang sektor pendidikan yang sudah ditegas lewat Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD), masih terus tinggi saban tahunnya.

Tunjangan sertifikasi guru ini, masuk dalam komponen transfer Dana Alokasi Khusus atau DAK Non Fisik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan