BACA JUGA:Royalti Perkuat Industri Musik Nasional
"Karena bagaimana pun, kebudayaan nasional berasal dari embrio kebudayaan lokal. Layaknya dengan hukum yang mesti memayungi adat istiadat dan itu sudah tercermin dalam UU KUHAP yang baru," jelasnya.
Dengan demikian, penghargaan kepada pegiat seni muda, menjadi sangatlah penting dalam program yang tahun lalu sudah digulirkan pemerintah.
"Sebenarnya, seni dan seniman adalah sosok yang los dol. Tanpa hitung-hitungan. Bisa dibilang tanpa pamrih. Karena velue dari seni adalah rasa," ungkapnya.
Lantas dengan adanya sebuah program yang memberikan syarat layaknya yang dijabar oleh Badan Bahasa, justru dinilai Rarasmoro akan menciptakan gap-gap tersendiri antar pelaku dan pegiat sastra.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Diminta Prioritaskan Bantuan Alsintan Lanjutan
BACA JUGA:Tahun 2023, Ekspor Batu Bara Bengkulu Capai 3,9 Juta Ton
"Saya kira memberikan penghormatan kepada pelaku seni, mungkin dapat saja ditilik dari durasi. Tapi dapat juga ditilik dari sisi kiprah-kiprahnya," jelasnya lagi.
"Tinggal lagi panitia membuat standar penilaian yang adaptif. Tidak terikat dengan lamanya waktu, walau pun hal itu juga penting," tandasnya. (*)