Nengah, mengaku daerah akan menelusuri kasuistik yang terjadi.
"Proses pengawasan ini, akan terus dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi," ungkapnya.
Sekadar menginformasikan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, tengah melakukan revisi regulasi, terkait distribusi BBM, khusunya yang menjadi obyek anggaran subsidi.
BACA JUGA: DARURAT DBD! 4 Warga Ulok Kupai Dirujuk ke Rumah Sakit, 1 Masuk ICU. Ini Sebaran di 6 Kecamatan
BACA JUGA: Siapkan Jembatan Darurat, Pengalihan Arus Lalin Ketahun-Batiknau Tertunda?
Sejauh ini, aturan pemerintah menegasi, angkutan niaga, khusus batubara atau moda angkutan milik perusahaan, dilarang menggunakan BBM subsidi.
Pantauan di lapangan, kondisi itu membuka peluang praktik curang pengusaha yang menggunakan armada pribadi untuk mencukupi kebutuhan operasionalnya.
Praktik curang itu sangat mungkin dilakukan, menghindari kocek dalam, saat membeli BBM industri yang non subsidi yang mestinya wajib dilakukan oleh setiap pengusaha itu.
Bisa saja, antrean panjang oleh armada angkutan pribadi, mengantre BBM subsidi, dijual kembali kepada mobil angkutan milik perusahaan.
BACA JUGA: Pemekaran Desa Lubuk Talang Terganjal Moratorium
BACA JUGA:DAK Fisik Dinas Pendidikan Mukomuko Anjlok
Dikutip dari Tempo, pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar.
Pembatasan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang segera selesai.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, bilang kalau revisi Perpres 191 itu rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Nantinya terdapat kategori kendaraan kelas yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite.
"....Umumnya yang dikasih (pengguna BBM bersubsidi,red), untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum," kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.