Dalam warta RU sebelumnya, diketahui usulan kebutuhan solar di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun 2024 ini, jumlahnya hampir 8 kali lipat Pertalite.
Hal ini ditilik dari usulan yang disampaikan Pemda BU, 14 November 2023 lalu, tentang Penyampaian Usulan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Bengkulu yang ditandatangani Sekda BU, H Fitriansyah,SSTP,MM.
BACA JUGA: DARURAT DBD! 4 Warga Ulok Kupai Dirujuk ke Rumah Sakit, 1 Masuk ICU. Ini Sebaran di 6 Kecamatan
BACA JUGA: Siapkan Jembatan Darurat, Pengalihan Arus Lalin Ketahun-Batiknau Tertunda?
Dijelaskan lewat surat itu, kabupaten juga mengusulkan JBT Minyak Tanah yang diusulkan untuk Kecamatan Enggano yang diperuntukkan bagi usaha perikanan, rumah tangga, usaha mikro.
"Untuk ketiga obyek usulan itu, totalnya 116 kilo liter. Masing-masing peruntukan, 22 kilo liter, 66 kilo liter dan 28 kilo liter," membaca surat dengan Nomor B_500.2/1178/B/XI/2023.
Surat tersebut, menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 500/2/B.3/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang diteken secara elektronik oleh Fitriansyah.
Dijabarkan, JBT Minyak Solar yang memiliki kuota usulan sebanyak 35.701,79 kilo liter, terbagi dalam lima segmen usaha.
Kuota terbanyak ditempati Usaha Perikanan dengan 503,85 kilo liter. Di posisi kedua Transportasi Darat dengan 35.035 kilo liter.
BACA JUGA: Pemekaran Desa Lubuk Talang Terganjal Moratorium
BACA JUGA:DAK Fisik Dinas Pendidikan Mukomuko Anjlok
Selanjutnya Usaha Pertanian dengan 94,910 kilo liter, Usaha Mikro 50 kilo liter serta Pelyanan Umum sebanyak 18 kilo liter.
Sedangkan untuk JBKP Pertalite, usulan yang bakal menjadi rujukan pada tahun ini totalnya sebanyak 4.486,84 kilo liter.
Terbagi untuk Usaha Perikanan sebanyak 2.241,960 kilo liter, Usaha Pertanian 2.200,88 kilo liter, Usaha Mikro 3,5 kilo liter, Pelayanan Umum 4,5 kilo liter serta Transportasi Darat 36 kilo liter.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, 3 Januari 2024 lalu, menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kapolda Bengkulu, Danrem 041/Gamas, Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu, Kepala DPC Hiswana Migas Provinsi Bengkulu, Kepala Instansi Perwakilan Kementerian/Lembaga serta jajaran Pemprov Bengkulu.