KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Peta situasi nomor 03/1995 tentang batas keliling lokasi perkebunan karet PT Air Muring dan hasil ukur ulang yang dilakukan BPN Bengkulu Utara pada 17 Januari 2023.
Secara terang menyatakan bahwa lahan kas milik Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) Kabupaten Bengkulu Utara, berada bersebelahan alias diluar HGU Nomor 00040 milik PT Air Muring.
Di sisi lain, dokumen resmi berupa foto copy sertifikat berstatus Hak Pakai dengan nomor 00001 atas nama Desa Karya Pelita.
Juga menjadi bukti dasar bahwa lahan seluas 15 hektar yang saat ini, diklaim oleh perusahaan dan seyogyanya menjadi hak penuh Pemdes Karya Pelita dalam kepemilikan dan pengelolaannya.
BACA JUGA:Waspada Lonjakan Kasus DBD di Musim Penghujan, Ini Kata Camat Ketahun
BACA JUGA: Program BLT-DD Terlambat 3 Bulan, Segera Realisasikan!
"Tapi nyatanya, perusahaan belum mau mengakui bahwa lahan 15 hektar berstatus hak pakai itu milik desa," ujar Kades Karya Pelita, Ferdino Mustika, ST, ketika dibincangi di Kantornya pada Jumat, 8 Maret 2024.
Dikatakan Dino, perusahaan bersikeras mengakui bahwa lahan 15 hektar milik desa itu ada di dalam HGU karena perusahaan berpedoman dengan patok batas HGU versi peta Topografi.
Dimana dalam peta topografi buatan perusahaan itu, letak patok batas nomor 16 ke patok 17 sudah tidak sesuai dengan letak patok versi peta HGU.
"Di lapangan, patok yang kami maksud dan menjadi batas lahan milik desa dengan HGU itu sekarang, sudah bergeser jauh alias tidak sesuai peta HGU lagi. Harusnya, patok 16 itu tepat berada di ujung lahan enclave milik Desa Suka Merindu," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemda Harus Punya Konsep Berangus Rente
BACA JUGA: Usai Nongkrong di Cafe, 3 Pemuda Ini Diciduk Polisi
"Yang jadi pertanyaan kami, kok bisa patok batas nomor 16 ke patok 17 itu bergeser jauh dari letak awal yang sudah tertera di dalam peta HGU, bahkan bisa sampai nyebrang jalan. Apa dasar patok itu bisa pindah? Itu yang menjadi argumen perusahaan hari ini tidak mau menandatangani batas wilayah dalam proses pembuatan sertifikat yang kami ajukan ke BPN," imbuh Kades.
Masih Dino, dalam versi lain perusahaan juga sempat mengatakan bahwa lahan 15 hektar milik desa itu sudah dijual kepada perusahaan.
"Lahan 15 hektar itu berstatus hak pakai, gimana bisa dijual? Di sisi lain, ketika kita minta bukti jual beli lahan yang dimaksud, perusahaan tidak bisa menunjukan buktinya," pungkasnya.