15 Hektar Kebun Kas Desa Bersertifikat, Masuk HGU PT Air Muring. Kok Bisa?

15 Hektar Kebun Kas Desa Bersertifikat, Masuk HGU PT Air Muring. Kok Bisa?-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sengketa lahan kembali bergulir antara Pemdes Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara dengan manajemen PT Air Muring

Konflik lahan tersebut bergulir atas sikap manajemen PT Air Muring yang keukeh mengeklaim bahwa 15 hektar lahan kebun kas milik Desa Karya Pelita itu berstatus hak guna usaha atau HGU. 

Di sisi lain, Pemdes Karya Pelita memastikan bahwa lahan 15 hektar kebun kas milik desa yang diklaim oleh anak perusahaan Bakrie Grup itu, berada diluar penguasaan HGU perusahaan.

Bukan sekedar klaim tanpa alasan dan kekuatan namun, kebun kas desa itu memilik dasar hak berupa dokumen sertifikat yang saat ini kantongi oleh desa setempat.

BACA JUGA: Hari Ini, Piala Adipura Tiba di Bengkulu Utara. Arak-arakan Dimulai Dari Sini...

BACA JUGA: Hearing Dengan PD, DPRD Bengkulu Pastikan Raperda Dibahas

"Sengketa ini bermula dari desa yang ingin membuat sertifikat baru. Karena sertifikat yang dimiliki desa selama ini, hanya berupa foto copy. Nah, dalam proses pembuatan sertifikat baru oleh desa itu, perusahaan tidak mau menandatangani batas wilayah. Sehingga (sertifikat) tidak bisa dikeluarkan oleh BPN," ungkap Ketua Tim 7 Sengketa Lahan Kebun Kas Desa Karya Pelita, Fitriadi, kepada Radar Utara, Selasa, 5 Maret 2024.

Diungkapkan Fitriadi, sengketa lahan yang terjadi antara perusahaan dan desa sudah sampai ke tahap pengecekan batas wilayah di lapangan oleh tim BPN yang turut didampingi oleh Tim 7 dari desa. 

Anehnya kata Fitriadi, pada saat dilakukan pengukuran di lapangan pada tahap pertama. 

BPN Bengkulu Utara memastikan bahwa objek lahan yang sedang diperjuangkan oleh desa itu, berada di luar HGU. 

BACA JUGA:Hermedi Rian Ketua, Tommy Sitompul Waka 1, Herliyanto Waka 2?

BACA JUGA: Bahas Draf Perbup Dana Desa dan ADD Bengkulu Utara

Tapi pada saat pengukuran kedua, kata Fitriadi, tiba-tiba BPN Bengkulu Utara menyatakan bahwa objek lahan yang tengah diperjuangkan oleh desa itu, masuk dalam HGU PT Air Muring.

"Kami sendiri bingung dan sempat menanyakan ke BPN, kenapa kok bisa diubah-ubah? Awalnya mereka (BPN) mengatakan diluar HGU, pada pengukuran kedua mereka menyatakan bahwa lahan tersebut masuk di dalam HGU. Ini maksudnya gimana? BPN harus bertanggungjawab. Karena dokumen sertifikat yang kami punya ini dikeluarkan oleh BPN, bukan membuat sendiri," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan