RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Panjang masa kerja badan adhoc di lingkungan KPU, memungkinkan terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Opsi-opsinya sudah kentara dilugas mulai dari aturan turunan seperti Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Apalagi, di tengah laju tahapan Pemilu yang belum usai. Tahapan Pilkada yang direncanakan bakal digelar pada 27 November 2024, juga sudah bakal dihadapkan dengan laju tahapannya.
Paling dekat adalah pemutahiran data pemilih yang bakal dilaksanakan oleh Petuga Pemutahiran Data Pemilih atau Pantarlih.
BACA JUGA: Usai Terjaring Satpol PP, 30 Pekerja Panti Pijat Diceramahi Ustadz
BACA JUGA: Satgas TMMD Perkuat Program Ketahanan Pangan di Mukomuko
Secara teknis, fungsi barisan panitia adhoc KPUD telah merampungkan kerja-kerjanya. Itu setelah tuntasnya pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 oleh KPU Bengkulu Utara (BU).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Pemilih KPU BU, Dr Dedi Mulyadi, ketika dikonfirmasi, tak menampik soal ini.
Meski begitu, proses rekrutmen barisan 57 atau jumlahnya 3 orang untuk setiap kecamatan, relatif masih menunggu perkembangan regulasi teknisnya.
"Sejauh ini belum ada petunjuk terbaru. Metodenya yang disebutkan dalam PKPU itu adalah 2 yakni evaluasi dan rekrut ulang," ujar Dedi lewat aplikasi perpesan WhatsApp, Selasa, 5 Maret 2024.
"Namun kami masih menunggu perkembangan regulasi," ujarnya lagi, menegaskan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Buka Peluang Bagi Warga Mukomuko Magang ke Jepang
BACA JUGA:Pecah Telor, Golkar Mukomuko Bakal Dapat Dana Banpol Ratusan Juta Setiap Tahun
Regulasi antisipatif, menyikapi fakta terjadinya irisan waktu antara tahapan Pemilu dan Pilkada, sikap KPU itu cukup kentara lewat Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022.
Regulasi tersebutlah yang menjadi dasar teknis tahapan seleksi yang sebelumnya dilugas lewat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.