KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH menegaskan, segala bentuk aktivitas yang berbentuk pungutan (uang) harus di dasari oleh dasar hukum yang jelas atau legal.
Apabila pungutan yang dijalankan tidak didasari oleh peraturan yang jelas maka kata Kapolsek, pungutan tersebut bisa dikatakan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum berupa pungutan liar (Pungli) atau pemerasan.
"Setiap pungutan, harus ada dasar hukumnya," tegas Kapolsek.
Di sisi lain, Kapolsek juga menyinggung soal pungutan yang berlangsung di lingkungan desa.
BACA JUGA:Beruang Muncul dan Gegerkan Warga Suka Makmur, Begini Kata BKSDA
BACA JUGA:Rancangan Anggaran Biaya Fisik Bangunan Desa Wajib Libatkan KTD
Konkretnya kata Kapolsek, setiap desa memiliki hak dan kewenangan untuk menerima dan mengelola pungutan dari setiap kegiatan yang berlangsung di lingkungan desa.
Baik itu pungutan yang bersumber dari surat jual beli tanah maupun bersumber lainnya.
Akan tetapi ditegaskan oleh Kapolsek, pungutan yang dilakukan oleh desa itu harus didasari oleh peraturan desa (Perdes).
"Kalau tidak ada Perdes-nya, itu sama saja dengan Pungli atau Pemerasan," jelasnya.
BACA JUGA: Bansos Beras 10 Kg Bikin Kades Pusing. Ini Penyebabnya...
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Untuk Februari 2024 Cair. Begini Cara Cek Penerimanya...
Ditambahkan Kapolsek, bahwa produk Perdes yang digunakan oleh desa dalam menerima atau mengelola pungutan juga harus Perdes yang benar-benar sudah melalui pengesahan dari pihak terkait.
"Kalau Perdes-nya masih berupa draft atau rancangan, itu belum legal," imbuhnya.
Lebih jauh, Kapolsek mengimbau, setiap kegiatan pungutan yang berlangsung, sebaiknya memiliki dasar hukum yang jelas.