Tanpa Perdes, Biaya Surat Jual Beli Tanah = Pungli

Rabu 28 Feb 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

Pasalnya, ketika pungutan yang berlangsung tidak memiliki dasar hukum yang legal maka lanjut Kapolsek, pungutan tersebut bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: GAWAT! Warga Putri Hijau Diserang Demam Berdarah. Puskesmas Rawat 3 Pasien

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Desa, Waspada Ternak Dari Luar Daerah

"Sebaiknya, semua kegiatan pungutan yang dijalankan harus memiliki dasar hukum yang legal. Karena pungutan yang tidak di dasari oleh aturan sama dengan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada Pungli atau Pemerasan," demikian Kapolsek. (*)

Kategori :