MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Kantor Urusan Agama (KUA) dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko hanya sebatas menjadi tempat pencatatan nikah untuk umat Islam.
Namun, KUA juga bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama.
“Rencana dari Kemenag RI, tidak hanya umat Islam, tapi juga non muslim akan dilakukan pernikahannya di KUA,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H Widodo, SH.I ketika dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari 2024.
Diakui Widodo, pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari Menag RI dan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Cukupi Kebutuhan Air Bersih, TNI Bangun Sumur Bor Warga Lubuk Talang
BACA JUGA:Klaim Bupati, Pertumbuhan Ekonomi di Mukomuko Naik Menjadi 4,33 Persen
Namun, hingga saat ini (kemarin,red), pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).
“Kemenag Mukomuko siap menjalankan program tersebut. Ini jika Juknis-nya sudah kita terima. Saat ini kami sifatnya masih menunggu,” ujarnya.
Widodo juga menyampaikan, hingga saat ini, untuk pencatatan nikah bagi non muslim di daerah ini tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dan, jika sudah ada juknis dari Kemenag RI, maka untuk pencatatannya nanti akan di lakukan KUA yang ada di daerah ini.
BACA JUGA:Pemkab Ajak Investor Bangun Listrik Tenaga Biomassa
BACA JUGA:Produk Sambal Lokan Mukomuko Sudah Berlisensi Kemenkumham
Artinya, baik itu umat Islam maupun non muslim di daerah yang menikah. Untuk pencatatannya di KUA setempat atau berdasarkan domisili warga yang bersangkutan.
“Intinya belasan KUA yang ada di Kabupaten Mukomuko siap menjalankan program tersebut dan menunggu juknis,” tegasnya.
Pihaknya menyebutkan, statmen yang disampaikan Menteri Agama RI, selama ini masyarakat non muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil.