Padahal, menurutnya, hal itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama. Ini juga dalam rangka mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama.
BACA JUGA:Partai Gerindra Mulai Diincar Dua Calon Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Kabarnya Pelabuhan CPO di Mukomuko Segera Dibangun
Ini juga dengan harapan data-data pernikahan dan penceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
”Yang jelas, Kemenag Kabupaten Mukomuko menunggu juknis. Dan apa yang menjadi perintah atasan akan ditetapkan dan dijalankan khususnya di seluruh jajaran Kemenag Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya. (*)
Kategori :