Produk Sambal Lokan Mukomuko Sudah Berlisensi Kemenkumham
Kemenkumham saat menyerahkan sertifikat KIK Sambal Lokan kepada Pemkab Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko menyatakan.
Salah satu produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berupa sambal lokan.
Sekarang ini sudah memiliki lisensi atau sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu.
"Alhamdulillah, sertifikat KIK sambal lokan telah diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Suriyanti kepada Bupati Mukomuko, H Sapuan. Usai upacara HUT Kabupaten Mukomuko ke-21," kata Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE, MAP.
BACA JUGA:Partai Gerindra Mulai Diincar Dua Calon Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Nelayan Meninggal Asal Putri Hijau Dapat Santunan 42 Juta
Setelah penyerahan sertifikat KIK sambal lokan dari Kemenkumham Bengkulu. Bupati Mukomuko, H. Sapuan, kata Nurdiana.
Menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kemenkumham Bengkulu atas bantuan dalam proses pendaftaran KIK Sambal Lokan.
Bupati juga berharap bahwa dengan terdaftarnya Sambal Lokan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal DJKI, hal ini dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi Kabupaten Mukomuko.
"Pak Bupati sangat mengapresiasi bantuan dari Kemenkumham Bengkulu dalam pendaftaran KIK Sambal Lokan. Kami berharap bahwa hal ini akan membawa dampak positif bagi ekonomi lokal yang ada di Kabupaten Mukomuko," ujarnya.
BACA JUGA:Nonton Jamrud, Motor Scoopy Warga Pondok Batu Hilang
BACA JUGA:Kabarnya Pelabuhan CPO di Mukomuko Segera Dibangun
Nurdiana juga menyampaikan, sambal lokan merupakan makanan khas kabupaten Mukomuko, Provisni Bengkulu. Makanan ini terbuat dari kerang yang berasal dari sungai. Sambal lokan merupakan makanan yang yang dibuat dari kerang, santan kelapa, dan racikan bumbu-bumbu. Adapun cara membuatnya yaitu,
kerang direndam selama satu hari agar menghilangkan aroma tanah di dalamnya. Daging kerang dilepaskan dari cangkangnya selanjutnya di cuci dan direbus selama kurang lebih 4 jam.