"Belum ada laporan masuk atau pun temuan dugaan pelanggaran Pemilu," terang Tri lewat sambungan telponnya.
BACA JUGA:Puskeswan Putri Hijau Geber Vaksinasi Ternak Milik Masyarakat
BACA JUGA:Berharap Pembangunan Ruas Jalan Kecamatan Napal Putih Dimulai Dari Desa Muara Santan
Perihal saran yang disampaikan lembaganya, Tri tak menampik soal sikap itu, turut menjadi langkah pihaknya dalam hubungan antar lembaga.
Dasar sikap menilai perlunya dilakukan penundaan, kata Tri, menyikapi beberapa dinamika yang terjadi sejak penghitungan suara.
Termasuk juga kejadian khusus, dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara ulang yang terjadi di Kecamatan Arga Makmur.
"Sikap Bawaslu ini, lebih kepada upaya mitigasi. Karena kami pun masih melakukan pengumpulan data-data dan keterangan terkait dengan kejadian khusus yang terjadi sepanjang laju penghitungan dan rekapitulasi," ujarnya.
BACA JUGA: Genjot Kinerja, Satgas Peningkatan Ekspor pun Dibentuk
BACA JUGA: Geliat Sentra Batik Kota Onde-Onde
Namun Bawaslu belum mengumbar poin-poinnya secara detil.
Disinggung soal rekomendasi lembaganya kepada KPU? Tri mengaku belum menyampaikan rekomendasi kepada penyelenggaran Pemilu yang bakal melanjut tahapan Pemilihan itu.
Kata Tri, penghitungan suara ulang yang dilakukan saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, lebih kepada merujuk pada beleid yang ditegaskan dalam Peraturan KPU atau PKPU.
"Contoh, ketika terjadi perbedaan antara C Plano dengan C1 Hasil salinan dari setiap peserta. Maka dapat dilakukan penghitungan suara ulang, regulasi ini memang diatur dalam PKPU," terangnya.
BACA JUGA: Jangan Asal, Begini Aturan yang Benar Mengkonsumsi Susu UHT Untuk Anak
BACA JUGA:Program Diet! Ini Rekomendasi 5 Jenis Makanan Pembakar Lemak Saat Tidur
Dalam pelaksanaan fungsinya, Bawaslu juga mencermati dan menggunakan regulasi PKPU tersebut dalam melakukan pengawasan.