RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pleno penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus dikejar waktu.
Ketua KPU BU, Santoso, saat dibincangi mengatakan, hasil pleno internal kini sudah menegasi timeline pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, setelah tanggal sebelumnya batal.
"Insha Allah pleno digelar Rabu, 28 Februari," ujar Santoso, Senin petang, 26 Februari 2024.
Penyelenggara kontestasi Pemilu pada 896 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 220 desa dan kelurahan itu pun sudah mafhum, diburu waktu berdasarkan regulasi.
BACA JUGA:Kabarnya Pelabuhan CPO di Mukomuko Segera Dibangun
BACA JUGA:Nonton Jamrud, Motor Scoopy Warga Pondok Batu Hilang
Membaca regulasi, selambat-lambatnya, pleno jenjang satu tingkat usai kecamatan itu dilakukan selambat-lambatnya pada 5 Maret 2024.
Begitu ditegas PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024, waktunya mulai tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Hasilnya, menjadi obyek pleno secara berjenjang sampai dengan tingkat nasional yang waktunya ditegasi paling lama 35 hari sejak, 14 Februari 2024.
BACA JUGA: Selain Siltap, Penyaluran BLT-DD TA 2024 Juga Macet
BACA JUGA:Alhamdulillah...Pertalite SPBU Putri Hijau Bakal Dipasok Pertalite, Ini Jadwalnya...
"Makanya kita menargetkan, pleno bisa rampung selambat-lambatnya 3 Maret 2024," ungkapnya.
Dalam warta sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu BU, Tri Suyanto,SE, juga mengaku sudah mendapatkan konfirmasi perihal urungnya gelaran pleno penetapan hasil Pemilu tingkat kabupaten.
Perihal temuan pelanggaran sampai dengan laporan dugaan pelanggaran selama laju penghitungan suara sejak di tingkat TPS sampai dengan kecamatan, Bawaslu masih dalam irama sikap yang sama dalam wawancara sebelumnya.