RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proses pleno cepat, agaknya bakal mewarnai Pemilihan Umum atau Pemilu Tahun 2024. Data hasil di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), praktis menjadi rujukan utama.
Pleno berjenjang, hanya dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama dilakukan tepat pada hari pencoblosan yakni 14 Februari 2024 yang memungkinkan diperpanjang 12 jam.
Hasil penghitungan suara itu, akan menjadi obyek yang dibacakan oleh pimpinan pleno yang akan dilakukan pada tingkatan Panitia Pemilu Kecamatan atau PPK.
Terus berjenjang ke pleno tingka provinsi sampai dengan tingkat nasional. Pada setiap tingkatannya, secara gamblang sudah memiliki durasi yang ditentukan.
BACA JUGA:Ada Kabar Terbaru Soal PPPK, Ini Penjelasannya
BACA JUGA: 1.479 Dari Total 6.210 TPS, Suara Golkar Melesat, PAN dan PDIP Saling Kejar
Kalau membaca, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024, waktunya mulai tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
Diterangkan, KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Sedangkan KPU menetapakan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Perekrutan PPPK Formasi Guru, Pemprov Bengkulu Diminta Sampaikan Usulan Maksimal
BACA JUGA: Dua Bayi Orang Utan Kalimantan di TN Betung Kerihun Tumbuh Sehat
Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara (BU), Ganti Budiarto, S.Pi, ketika dikonfirmasi menyampaikan, 15 Februari 2024 Pukul 17.30 WIB, seluruh logistik telah berada di PPK.
Dijelaskan Ganti, pergeseran logistik Pemilu, seturut telah rampungnya penghitungan dan rekapitulasi suara hasil Pemilu di tingkat TPS.
"Pengiriman logistik TPS ke PPK melalui PPS. Kemudian PPK mempersiapkan jadwal pleno rekapitulasi tingkat kecamatan," jelas Ganti.