Penjelasannya, membenarkan tidak adanya pleno di tingkat PPS, layaknya seperti kontestasi sebelum-sebelumnya. Ganti membenarkan soal ini.
BACA JUGA: BRIN Butuh Kolaboasi Tingkatkan Hilirisasi Produk Riset
BACA JUGA: Mempertahankan Kinerja Industri yang Solid dan Kokoh
"Jadi pleno nanti dilakukan di tingkat PPK. Namanya pleno rekapitulasi berdasarkan C1 Hasil yang telah disahkan di tingkat KPPS," terangnya.
Disinggung soal masih banyaknya saksi-saksi yang mengeluhkan belum mendapatkan C1 Hasil yang menjadi hak dari setiap saksi.
Pantauan RU pada hari pencoblosan, rerata saksi tidak kuat menahan kantuk, lantaran penghitungan suara tahapannya dimulai dari surat suara Pilpres.
"Idak telok lagi bang, hasilnyo juga ga seberapo, kalo harus nunggu sampai pagi. Uang saksi juga beda-beda dari setiap kandidat," celetuk salah satu saksi saat dibincangi di tengah kebingungannya mendapatkan C1 Hasil, untuk laporan kerjanya.
BACA JUGA: Membuka Isolasi Daerah Pedalaman
BACA JUGA:8 Segmen di Kawasan Pantai Panjang, Tak Boleh Dimanfaatkan Untuk Berdagang
Soal C1 Hasil ini, Ganti menjelaskan tetap menjadi hak dari setiap saksi. Walau pun, kata dia, yang bersangkutan terlambat saat terakhir penghitungan.
Caranya, ia menjelaskan, saksi yang bersangkutan meminta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendapatkan salinannya.
"Syaratnya menyerahkan mandat dari peserta," terangnya.
Mandat dimaksud, lanjut dia, harus diberikan kepada saksi oleh peserta Pemilu. Siapa saja peserta pemilu itu?
BACA JUGA: Komitmen DPK Bengkulu Dalam Pengembangan Perpustakaan
BACA JUGA: Patritrana Award, Wujudkan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Dijelaskan Ganti, peserta Pemilu itu adalah partai politik, pasangan calon dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).