RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penerbitan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kemungkinan besar bakal molor dari rencana.
Apa pasal? Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengabarkan adanya perpanjangan waktu penyampaian usulan NI PPPK yang bakal ditindaklanjuti dengan Persetujuan Teknis (Pertek).
Pertek inilah yang nantinya akan menjadi dasar bagi instansi dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dasar regulasi dari otoritas pemerintah yang nantinya bisa laku untuk menjadi anggunan pinjaman di lembaga keuangan.
BACA JUGA:Perekrutan PPPK Formasi Guru, Pemprov Bengkulu Diminta Sampaikan Usulan Maksimal
BACA JUGA: Dua Bayi Orang Utan Kalimantan di TN Betung Kerihun Tumbuh Sehat
Kepala BKPSDM BU, Syarifah Inayati, SE melalui Kabid Perencanaan dan SDM, Muchsinin Azshabat, saat dikonfirmasi tak menampik adanya perpajangan waktu tersebut.
Kalau membaca aturan, mestinya pengusulan NI PPPK itu rampung dua hari lalu. Diterangkan Muchsinin, jaringan turut mewarnai proses penginputan data ke server BKN, selaku jujugan tunggal seantero negeri.
"Diperpanjangan sampe 27 Februari 2024," terangnya.
Itu artinya, pertek BKN yang menegasi Nomor Induk ASN baru akan diterima daerah selambat-lambatnya 27 Maret mendatang.
BACA JUGA: Dua Bayi Orang Utan Kalimantan di TN Betung Kerihun Tumbuh Sehat
BACA JUGA: 1.479 Dari Total 6.210 TPS, Suara Golkar Melesat, PAN dan PDIP Saling Kejar
Penyampaian data tersebut, akan menjadi rujukan penerbitan SK Pengangkatan oleh Kepala Daerah.
"Kemungkinan penerbitan SK itu di bulan-bulan April," ungkapnya.
Sebelumnya, verifikasi dokumen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), menemukan persoalan pada peserta tes PPPK dari Kabupaten Bengkulu Utara.