Ada Kabar Terbaru Soal PPPK, Ini Penjelasannya

Kamis 15 Feb 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Kata BKN, persoalan dokumen itu yang mengait dengan peserta tes dari pelamar formasi khusus dan formasi umum.  

BACA JUGA: BRIN Butuh Kolaboasi Tingkatkan Hilirisasi Produk Riset

BACA JUGA: Mempertahankan Kinerja Industri yang Solid dan Kokoh

Daerah juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada Calon PPPK Kabupaten Bengkulu Utara untuk Formasi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Ditemukan kekurangan berkas, sehingga dinyatakan belum lengkap (BTL) BKN, lantaran beberapa file saat mendaftar tidak diunggah ketika pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH. 

Soal ini, Muchisinin bilang, sudah ditindaklanjuti seluruhnya oleh obyek woro-woro BKN. Woro-woro yang turut ditenggat waktunya tidak lebih 9 Februari 2024.

"Sudah ditindaklanjuti semuanya," ujar Muchsinin. 

BACA JUGA: Membuka Isolasi Daerah Pedalaman

BACA JUGA:8 Segmen di Kawasan Pantai Panjang, Tak Boleh Dimanfaatkan Untuk Berdagang

Catatan Radar Utara, persoalan terbagi dalam pelamar formasi khusus meliputi DRH, Portofolio, Surat Keterangan Pengalaman Kerja, Surat Keterangan Aktif Bekerja.

Sedangkan untuk pelamar formasi umum, meliputi DRH, Portofolio, Surat Pengalaman Kerja. Inayati menegasi, tenggat waktu penyampaian kekurangan dokumen dimaksud.

BKN juga meminta, berkas digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan ukuran file maksimal 1 MB. Paling lambat tanggal 9 Februari 2023 Jam 2 siang.

Dokumen-dokumen itu dikirim pada link https://bit.ly/PemberkasanPPPKBU2023.

BACA JUGA: Komitmen DPK Bengkulu Dalam Pengembangan Perpustakaan

BACA JUGA: Patritrana Award, Wujudkan Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Dijelaskan pula, format portofolio sebagaimana dalam link https://docs.google.com/document/d/1F85DmYPtFZsFh_usQLL0TsSrsyJk4u9E/edit?usp=drivesdk&ouid=117509157591959299812&rtpof=true&sd=true

Kategori :