Ratusan Knalpot Brong Disita, Penjual Bisa Ditindak!

Senin 12 Feb 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Kami berharap, tindakan tegas ini dibarengi dengan pemahaman dan dukungan semua pihak," harapnya menyeru.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu

BACA JUGA: Masa Kampanye Berakhir, Bang Ken Turunkan APK

Lebih jauh, Ayu bilang, tindakan represif yang dilakukan pihaknya serta-merta. 

Jauh sebelum itu, kepolisian jajaran melakukan sosialisasi secara massif. 

Langkah tersebut, terus dia, dilakukan secara langsung pada obyek-obyek edukasi, seperti sekolah dan lainnya. 

Termasuk juga disampaikan lewat kanal-kanal publik.

BACA JUGA: Air Melimpah, Petani Apresiasi Gerak Cepat UPTD Pengairan

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Diajak Dukung Nabila Putri Bintadytama

"Fokus dari operasi lalulintas ini adalah memberikan edukasi dan pembinaan serta pencegahan kecelakaan lalulintas yang termasuk di dalamnya penindakan," tegasnya.

Sesuai regulasi yang berlaku. Sanksi penggunaan knalpot tak standar ini, tidak cuma terhadap penggunanya saja. 

Tapi juga kepada penjualnya. Penyitaan kendaraan pun bisa dilakukan. 

Dalam warta sebelumnya, Ayu pernah menjelaskan, soal ancaman sanksi.

Diterangkan Ayu, dalam beberapa aturan mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, ada juga Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. 

BACA JUGA: Surat dengan TTE, Harusnya Lebih Cepat Diproses

Kategori :