Ratusan Knalpot Brong Disita, Penjual Bisa Ditindak!

Senin 12 Feb 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Kapolres bilang, sadar hukum memberikan implikasi positif, tidak hanya sebatas terbebas dari ancaman sanksi yang berlaku dalam hukum positif. 

Tapi juga memberikan implikasi tingkat keselamatan yang lebih baik, dibandingkan dengan mereka yang tidak tertib aturan saat berkendara. 

BACA JUGA: Surat dengan TTE, Harusnya Lebih Cepat Diproses

BACA JUGA: PPS Terima Logistik Pemilu 2024, Hari Ini Didistribusikan ke TPS Sulit

"Maka ini adalah persoalan kita bersama. Perlu kita sikapi secara bersama-sama, untuk mewujudkan duta-duta sadar hukum dalam tertib berkendara," ujarnya. 

Lebih jauh, Lambe turut mencontohkan kasus lain yang pelanggarannya memungkinkan berakibat dengan orang lain. 

Salah satunya, kata dia, seperti penggunaan knalpot brong atau knalpot racing. Ditegaskan Kapolres, hal itu dilarang keras, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Kembali mengulas, pada Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan dengan tegas. 

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama. 

BACA JUGA: Pemilu Serentak 2024 di Napal Putih Terganggu Masih Dihantui Pemadaman Listrik

BACA JUGA: Jangan Golput, Maksimalkan Undangan Nyoblos ke Tangan Pemilih

Selanjutnya, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. 

Penegasan di atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). 

"Kami menyerukan langkah massif, lintas selemen mulai dari daerah hingga desa, kelurahan sampai dengan sekolah, untuk bahu membahu melakukan edukasi di masyarakat," pungkas Kapolres menyeru. (*)

Kategori :