Ada Peserta Tes PPPK Bermasalah Soal Dokumen, Bisa Gagal jadi ASN. Ini kata BKN

Kamis 08 Feb 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Verifikasi dokumen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), menemukan persoalan pada peserta tes PPPK dari Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

Diterangkan BKN, persoalan dokumen itu yang mengait dengan peserta tes dari pelamar formasi khusus dan formasi umum.  

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU, Syarifah Inayati, SE, menuturkan persoalan ini. 

Dijelaskan Inayati, informasi tersebut telah disampaikan kepada Calon PPPK Kabupaten Bengkulu Utara Formasi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

BACA JUGA: Memotret Angka Kemiskinan lewat Susenas di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Dugaan TPP Elisa Menguat, Bawaslu Lakukan Kajian dan Penyelidikan

Kasusnya, kata dia, bahwa saat ini berkas dinyatakan belum lengkap (BTL) oleh BKN.

 Lantaran beberapa file saat mendaftar tidak diunggah ketika pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH. 

"Kepada peserta yang bersangkutan, agar segera mengunggah filenya," jelas Inayati. 

Lebih detil, turut disampaikan untuk persoalan pelamar formasi khusus meliputi 

BACA JUGA: Cawapres Mahfud Semobil dengan Arie Septia Adinata

BACA JUGA:Haji 2024, Berangkat Medio Mei, Tiba di Tanah Air Juli

DRH, Portofolio, Surat Keterangan Pengalaman Kerja, Surat Keterangan Aktif Bekerja.

Sedangkan untuk pelamar formasi umum, meliputi DRH, Portofolio, Surat Pengalaman Kerja. Inayati menegasi, tenggat waktu penyampaian kekurangan dokumen dimaksud.

"Berkas digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan ukuran file maksimal 1 MB. Paling lambat tanggal 9 Februari 2023 Jam 2 siang," tegasnya.

Kategori :