RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Verifikasi dokumen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), menemukan persoalan pada peserta tes PPPK dari Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Diterangkan BKN, persoalan dokumen itu yang mengait dengan peserta tes dari pelamar formasi khusus dan formasi umum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU, Syarifah Inayati, SE, menuturkan persoalan ini.
Dijelaskan Inayati, informasi tersebut telah disampaikan kepada Calon PPPK Kabupaten Bengkulu Utara Formasi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.
BACA JUGA: Memotret Angka Kemiskinan lewat Susenas di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Dugaan TPP Elisa Menguat, Bawaslu Lakukan Kajian dan Penyelidikan
Kasusnya, kata dia, bahwa saat ini berkas dinyatakan belum lengkap (BTL) oleh BKN.
Lantaran beberapa file saat mendaftar tidak diunggah ketika pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
"Kepada peserta yang bersangkutan, agar segera mengunggah filenya," jelas Inayati.
Lebih detil, turut disampaikan untuk persoalan pelamar formasi khusus meliputi
BACA JUGA: Cawapres Mahfud Semobil dengan Arie Septia Adinata
BACA JUGA:Haji 2024, Berangkat Medio Mei, Tiba di Tanah Air Juli
DRH, Portofolio, Surat Keterangan Pengalaman Kerja, Surat Keterangan Aktif Bekerja.
Sedangkan untuk pelamar formasi umum, meliputi DRH, Portofolio, Surat Pengalaman Kerja. Inayati menegasi, tenggat waktu penyampaian kekurangan dokumen dimaksud.
"Berkas digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan ukuran file maksimal 1 MB. Paling lambat tanggal 9 Februari 2023 Jam 2 siang," tegasnya.