"Tiga orang dari tenaga kesehatan, sedangkan dua orang lainnya adalah tenaga guru," jabarnya.
Lagi-lagi, kasus penempatan tugas menjadi pangkal soal sehingga menyebabkan peserta lulus itu mengurungkan niatnya menjadi abdi negara.
BACA JUGA:Gandeng Media dan Pelajar, KPU Ajak Masyarakat dan Generasi Milenial Sukseskan Pemilu 2024
BACA JUGA: Capaian Target Investasi Tahun 2023, Mukomuko Unggul
Hal itu pun tak ditepis daerah. Walaupun, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan. Untuk diketahui, tiga orang peserta lulus nakes itu satu diantaranya adalah dokter yang memiliki penempatan di luar kota Arga Makmur. Dokter itu keberatan dan memilih mundur.
Sedangkan untuk dua peserta lulus formasi guru, sedikit berbeda kasus.
Diterangkan Muchsinin, satu orang yang memilih mundur itu beralasan pindah domisili ke Provinsi Bengkulu.
Khusus seorang lagi, lanjut dia, tengah dilakukan konsolidasi ke pusat. Pasalnya, seorang peserta lulus itu tak bisa melanjut ke tahapan pengusulan NI PPPK, lantaran gagal resume.
BACA JUGA:Bawaslu Warning Caleg Tidak Boleh Kampanye Pada Masa Tenang
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kaget, Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit
Konon, peserta tersebut mengklaim terkendala jaringan.
"Untuk yang satu ini (kasus gagal resume,red) masih kita koordinasikan ke pusat," tukasnya.
Proyeksi penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bulan Maret tahun ini, dikebut dalam usulan NI PPPK.
Pemda Bengkulu Utara (BU), tengah menggarap proses itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
BACA JUGA:Pemkab Siapkan 1.000 Dosis Vaksin Anti Rabies
BACA JUGA:Mukomuko Butuh Laboratorium Kesehatan Daerah