Setidaknya ada 5 peserta lulus tes PPPK di daerah ini tidak menjadi bagian usulan.
Kepala BKPSDM BU, Syarifah Inayati, SE melalui Kabid Perencanaan dan SDM, Muchsinin Azshabat, kepada media menjelaskan soal berkurangnya komposan usulan NI PPPK.
Proses yang ditenggat pusat itu, lantaran penerapan aturan teknis yang menjadi pakem tahapan seleksi PPPK tahun lalu.
Itu artinya, pengusulan dasar penerbitan SK Pengangkatan oleh Kepala Daerah tersebut, jumlahnya tidak sampai 1.564 usulan.
BACA JUGA: Siring Jalan Poros Desa, Ancam Longsor dan Penyebab Banjir. Ini Harapan Kades
BACA JUGA:Kata Panwascam, Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Masih Minim
Sebagaimana dalam pengumuman kelulusan. Kelulusan yang juga kini menuai sorotan miring dengan ragam dugaan.
Isu soal perekrutan PPPK tahun lalu itu, bakal menjadi obyek orasi yang bakal dilakukan sekelompok pegiat sosial di daerah.
"Empat peserta lulus mengundFurkan diri. Seorang lagi, gagal resume saat proses unggah dokumen," jelas Muchsinin.
Data terhimpun, kelima peserta lulus yang dianggap mundur itu, terbagi 2 orang berasal dari formasi guru dan sisanya dari formasi kesehatan.
BACA JUGA:PTPS Akan Awasi Logistik Pemilu Hingga Pendistribusian Undangan ke Pemilih
Lebih teknis, Azhabat bilang, keempat peserta lulus itu, tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Secara aturan, kata dia, masa pengisian DRH untuk pengajuan NI PPPK paling lambat
Minggu, 14 Januari 2024, harus diresume oleh setiap peserta yang dintayakan lulus.
"Tiga orang dari tenaga kesehatan, sedangkan dua orang lainnya adalah tenaga guru," jabarnya.