Pasal Nomor Registrasi APBD, Ditjen Keuda Surati Gubernur
Pasal Nomor Registrasi APBD, Ditjen Keuda Surati Gubernur-bpkad.kuningankab.go.id-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Nyendat APBD Bengkulu Utara (BU) TA 2024 lantaran tak kunjung terbitnya nomor registrasi R-APBD dari Pemprov Bengkulu, menjadi sorotan pusat.
Dalam surat yang dibaca RU, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyurati Gubernur Bengkulu (untuk perhatian) Sekretaris Provinsi.
Dokumen dengan Nomor : 900.1.1/1012/Keuda Perihal Proses Penyusunan APBD Kabupaten Bengkulu Utara TA. 2024 tersebut, diteken Dr. Hendriwan, M.Si selaku Plh Sekretaris Ditjen Keuda atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Pantauan di lapangan, selain menjujug tujuan surat. Beberapa pihak juga di kabupaten ini, menjadi obyek tembusan yakni Bupati Bengkulu Utara dan Ketua DPRD Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Musrenbangcam, Camat Beraharap Usulan Prioritas dari Desa Terealisasi TA 2025
BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 Untuk 13 TPS di Enggano Didistribusikan
Pembuka surat itu, menegasi sebagai jawaban atas Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 900.1.2/0783/BKAD tanggal 2 Februari 2024.
Surat itu perihal Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024.
Secara umum, surat menegaskan 8 arahan. Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa: a. Pasal 310 ayat (1) bahwa Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
b. Pasal 310 ayat (2) bahwa KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
BACA JUGA: Mahfud MD Do'akan Arie Septia Adinata Sukses Jadi Pemimpin Bengkulu Utara
BACA JUGA:BREAKING NEWS...Pacaran, Siswi SMP Jadi Korban Asusila. Kronologisnya Bikin Geleng Kepala...
c. Pasal 310 ayat (3) bahwa Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun berikutnya.
d. Pasal 310 ayat (4) bahwa Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah diatur dalam Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.