BACA JUGA:Pasal Nomor Registrasi APBD, Ditjen Keuda Surati Gubernur
Kepala Kantor Kemenag BU, Nopian Gustari, menjelaskan, seperti ditegas dalam Kepres, besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2O24 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Diantaranya terdiri atas: Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 5.200.040.638.567; dan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000.
Dalam penjelasan Kepres Nomor 7/2023, menerangkan, besaran Bipih dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji; biaya hidup (living cost).
Selain itu, sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Dalam Kepres Haji 2024, BIPIH dipergunakan penerbangan haji; akomodasi Makkah; sebagian biaya akomodasi Madinah; biaya hidup (living cost); dan visa.
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Elisa Berlanjut
BACA JUGA: Musrenbangcam, Camat Beraharap Usulan Prioritas dari Desa Terealisasi TA 2025
"Seluruh total biaya penyelenggaraan ke tanah suci yang ditetapkan pemerintah, sudah berdasarkan kajian lintas sektor serta situasi terkini," terangnya.
Lebih jauh, Nopian bilang, hal-hal yang perlu diperhatikan calon jamaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci tahun ini.
Mereka yang sudah masuk dalam daftar jemaah yang masuk alokasi kuota haji reguler, kata dia, untuk segera melaksanakan pemeriksaan kesehatan (istithaah,red).
"Karena istithaah haji menjadi syarat pelunasan," tegasnya.
BACA JUGA:Study Wisata Perpustakaan, Meri Sasdi: Menumbuhkan Minat Baca di Kalangan Anak
BACA JUGA:Pengadaan Barang & Jasa Program Ketahanan Pangan Harus Resmi Atau...
Soal porsi haji, Nopian tak menampik kalau alokasi porsi haji kabupaten ini tahun ini tidak berubah. Sama dengan tahun lalu.
Dari total kuota haji tahun depan 200 orang. Terbagi dalam kuota reguler sebanyak 190 orang, sisanya; 10 orang untuk perioritas lansia.
Setoran awal dana haji dari mereka yang sudah menempati daftar tunggu haji per tanggal 21 November 2023, nilainya saat ini menuju Rp 100 miliar.