BACA JUGA: Diserbu Aspirasi Saat Reses, Yurman Hamedi: Masih Banyak PR Besar Kita
Kabupaten yang memiliki sawah dengan luas nyaris 4 ribu hektar, berdasarkan Perda LP2B, memiliki pekerjaan rumah soal kuantitas produksi pangan.
Produksi beras yang dihasilkan, praktis tak pernah mampu mengakomodir kebutuhan lokal.
Intensifikasi pertanian di tengah hadapan praktik alih fungsi kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pertumbuhan penduduk, perlu dijawab langkah konkret.
Penyusutan lahan secara nyata , dapat ditilik dalam luasan sawah yang diterang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Perda LP2B yang dikebut dan disahkan dalam tempo kurang dari sebulan itu.
BACA JUGA:DPK Bengkulu Wujudkan Perpustakaan Ramah Pengunjung
BACA JUGA:Ditilep Tersangka, Duit SPP Tak Kunjung Dikembalikan ke Negara
Juita tak menyangkal, adanya pandemi iklim ekatrem juga berimbas pada musim panen. Pasalnya, musim tanam pun tak serentak.
"Kita terus berupaya mencari opsi-opsi strategis, bagaimana menggenjot produksi panen. Termasuk indeks masa tanam," ucapnya.
Sekadar mengulas, luasan sebaran sawah ditegasi dalam Perda LP2B. Diantaranya, Kecamatan Hulu Palik 900-an hektar, Arma Jaya 400 hektar, Tanjung Agung Palik 130 hektar.
Kecamatan Batiknau 100-an hektar, Kerkap 350-an hektar, Padang Jaya 250-an hektar, Air Napal 80-an hektar, Enggano 150-an hektar, Lais 200-an hektar serta Putri Hijau di kisaran 60-an hektar.
BACA JUGA: Bahas Operasi GI Arga Makmur Akhir Juni
BACA JUGA: Bupati Mian Siap Pertahankan WTP Kali Ketujuh
Total sawah di daerah dalam beleid anyar itu seluas 3.400 hektar. (*)