RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dana perguliran yang diduga ditilep para tersangka dugaan korupsi AM Ketua dan H Selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal, tak kunjung dikembalikan.
Keduanya diduga menyalahgunakan duit perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks PNPM senilai Rp 1,2 miliar.
Keduanya, sudah ditahan selama 15 hari, sejak 24 Januari 2024 oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) dalam kusut perguliran anggaran SPP eks PNPM, usai kasusnya naik ke penyidikan.
Dalam kasus ini, peran pengawasan di daerah pun menjadi pertanyaan baru. Padahal, program unggulan yang menjadi cikal bakal dana desa, saat itu relatif sudah memiliki sistem kendali.
BACA JUGA:Perkembangan Kehidupan Nelayan Jadi Fokus Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Teman Alumni SMP Bertanya Soal Jalan, Sujono: Saya Sebenarnya Malu
Pendeknya, segala proses hingga pelaporannya kelindan berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) BU yang memotori pengusutannya, baru menjerat 2 tersangka. Obyek pengusutannya pun belum seluruhnya. Tapi di Kecamatan Air Napal.
Minus obyek penyidikan. Data penelusuran RU, menemui banyak laporan keuangan dari setiap UPK yang mencurigakan.
Salah satunya, soal kredit macet yang menjadi modus operandi para tersangka yang nyatanya, data fiktif.
BACA JUGA:Waspada Banjir, Pantau Debit Air Sungai. Begini Pesan Kapolsek Ketahun..
BACA JUGA:DP2KBP3A Bakal Dampingi Korban Fitnah, Kekerasan dan Asusila
Kejari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, menuturkan hingga kemarin, belum ada tersangka yang melakukan pengembalikan kerugian negara.
"Belum ada yang mengembalikan," terang Ekke, Minggu petang, 4 Januari 2024.
Laju penyidikan yang sudah menjerat 2 tersangka itu pun, mampu menjadi pintu masuk dalam mengungkap tabir yang tertutup lama bertahun-tahun.