Akibatnya, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.221.410.800.
Jaksa kemudian menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beleid itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Tebar Bansos Pangan Sedot 360 Ton Beras
BACA JUGA:Tebar Bansos Pangan Sedot 360 Ton Beras
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 9 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Saksi-saksi yang diperiksa termasuk UPK lainnya," jelasnya.
Penelusuran Radar Utara, laporan awal pada 2016 yang menjadi rujukan daerah, diketahui obyek penyidikan jaksa itu menempati tangga pertama laporan.
Nominal tunggakan tertinggi terjadi di Kecamatan Putri Hijau sebesar Rp 1,006 miliar dari modal beredar di masyarakat sebesar Rp 2,9 miliar.
BACA JUGA:PR Berat Genjot Produksi Beras Bengkulu Utara
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Pemerintah Mukomuko Tunggu Petunjuk Pusat
Kemudian di Lais sebesar Rp 718 juta, dengan modal beredar Rp 1,038 miliar. Posisi ketiga terjadi di Batiknau sebesar Rp 600 juta dengan modal beredar sebesar Rp 2,1 miliar.
Selanjutnya Kerkap dari perguliran sebesar Rp 1,6 miliar, tunggakan sebesar Rp 589 juta serta Padang Jaya dengan tunggakan Rp 495 juta dengan nilai perguliran sebesar Rp 2 miliar.
Dan terjadi di seluruh UPK yang merilis data. Tunggakan terkecil terjadi di Kecamatan Ulok Kupai sebesar Rp 10,9 juta dengan dengan beredar Rp 209 juta.
Catatan RU, menempati, tangga nominal tertinggi kelima dari seluruh sebaran dana perguliran yang tercatat.
BACA JUGA:DP2KBP3A Bakal Dampingi Korban Fitnah, Kekerasan dan Asusila