Ditilep Tersangka, Duit SPP Tak Kunjung Dikembalikan ke Negara

Minggu 04 Feb 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Tabir soal bancakan anggaran dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu kepada PNPM. 

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Pemerintah Mukomuko Tunggu Petunjuk Pusat

BACA JUGA:PR Berat Genjot Produksi Beras Bengkulu Utara

Tabir soal bagaimana kualitas sistem pengawasan. Tanggungjawab diantara mereka yang mestinya menjalankan fungsi, mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Jaksa juga belum memberikan penjelasan lebih detil lagi, selain kabar saat eksekusi para tersangka. 

Menurutnya, laju penyidikan yang kini bakal melaju ke penuntutan itu, akan lebih menunggu fakta-fakta persidangan nantinya. 

"Sejauh ini masih 2 tersangka. Namun total saksi yang diperiksa sudah lebih dari 120 orang," ungkapnya, Senin petang. 

BACA JUGA:Realisasi APBD 2023 Bengkulu Utara Dibongkar

BACA JUGA:Tebar Bansos Pangan Sedot 360 Ton Beras

Sebelumnya, kejaksaan juga mengungkap, kegiatan dana bergulir masyaraat dengan pola simpan pinjam khusus perempuan kepada kelompok perempuan (SPP) yang menjadi obyek penyidikan alokasinya sebesar Rp 2.030.100.000.   

Anggaran itu mulai dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2014. Selanjutnya pada tahun 2015 dan 2016. 

Sumber penyaluran dana SPP PNPM-MPd di UPK Kecamatan Air Napal menggunakan dana yang bersumber dari dana perguliran SPP pada tahun sebelumnya. 

Modus tipu-tipu yang dilakukan pun terendus. Ternyata, selain membuat peminjam atau kelompok fiktif. 

BACA JUGA:Sistem Merit Rendah, Ini Langkah Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:KASN Soroti Dilema ASN, Netizen : Taruhannya Jabatan

Penyaluran dana bergulir pun tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang menjadi Standar Operasional dan Prodesur (SOP) Perguliran PNPM-MPd.

Kategori :