Ada pula yang menyampaikan komentar bernada tinggi. "tau apa mereka, masih terlalu muda, belum ada pengalaman.. bnyk yg tidak mengerti...!!!" seperti ditulis akun @ritng0000.
BACA JUGA:Honor Anggota Linmas Hanya Rp200 Ribu Per bulan
BACA JUGA: Listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi Mengalir, Warga Keluhkan Tegangan Rendah
Muncul juga pertanyaan dari @ibsw_official yang cukup menarik. Walau pun dalam status dan regulasi yang berlaku, sudah cukup tegas mengatur netralitas ASN dalam kontestasi politik.
"bgm jk ada dosen ASN tp partisan sll aktif dlm aktivitas parpol ?" ungkap akun tersebut, memantik respon.
Persoalan netralitas ASN, sudah terbilang sering dibahas. Salah satunya oleh Bawaslu, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto.SE, menerangkan, salah satu yang bakal menjadi cermatan pihaknya dalam pengawasan di tahun kontestasi adalah netralitas ASN.
Dia menerangkan, antisipasi penyalahgunaan atau politisasi program pemerintah mulai dari pusat sampai dengan daerah, termasuk di dalamnya adalah desa sebagai wilayah otonom paling ujung, menjadi bagian fokus Bawaslu saat Pemilu dan Pemilihan.
BACA JUGA: Lowongan Nih! Dinas Damkar Rekrut Petugas Tangkap Ular dan Tawon
BACA JUGA: Nelayan Diminta Tinggalkan Pukat Harimau, Ini Langkah Dinas Perikanan
Belum lagi, soal ragam aktivitas sosial masyarakat yang cukup tinggi berada di rimba maya, Tri mengingatkan, agar pengguna medsos lebih bijak serta mengetahui hal-hal yang dilarang kepada seorang ASN, dalam interaksinya di dunia maya.
Maka, skema pengawasan partisipatif berbasis khalayak yang diserukan Bawaslu, diterangkan Tri, menjadi langkah-langkah yang akan diteruskan Bawaslu.
Pengawasan kontestasi pada kerja-kerja pengawasan tahun politik 2024 yang menggendong double kontestasi yakni Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Contohnya, memberikan like pada sebuah unggahan yang berbau kampanye atau kandidat, itu sebagai salah satu pelanggaran," Tri mencontohkan.
"Netralitas ASN menjadi pengawasan prinsip," ujarnya, menegas. (*)