Konsultasi Status ASN Tersangka, Meninggal Dunia
Sekretaris Daerah, Fitriansyah, S.STP., MM-Dok. Radar Utara-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepastian hukum atas status ASN, oknum pejabat eselon utama di lingkungan Pemda Bengkulu Utara yang meninggal dunia dengan menyandang status tersangka dugaan korupsi, tengah dikonsultasikan daerah.
Lumrah saja, sebelum adanya keputusan hukum tetap, sudah lazim terdengar di lingkungan sosial pemerintahan kerap menyeru soal praduga tak bersalah.
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah,SSTP,MM, ketika dikonfirmasi perihal situasi yang menimpa oknum jajaran pejabat eselon utama non aktif yang meninggal dunia dan diketahui tengah menyandang status setidak-tidaknya tersangka dugaan korupsi, menyampaikan masih akan berkonsultasi pada stake holder terkait.
"Akan dikoordinasikan dan dikonsultasikan juga dengan leading sector terkait," kata Sekda sekaligus Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Bengkulu Utara ini, Rabu, 8 Oktober 2025 petang.
BACA JUGA:Diparkiran RSKJ Soeprapto, Motor ASN Digondol Maling
BACA JUGA:Satu Mundur, 1.878 Honorer Mukomuko Segera Resmi Jadi ASN PPPK Paruh Waktu
Sekda mengaku, akan berkoodinasi juga dengan lintas sektor serta pula sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pastinya, Pemda juga akan berkoordinasi dengan institusi yang menangani kasus yang terjadi. Tujuannya, untuk mendapatkan pijakan regulasi saat mengambil langkah-langkah administratif," jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati,SE, tak menampaik tengah melakukan konsultasi dengan Taspen.
"Karena ini terkait dengan hak-hak sebagai anggota Taspen yang memang secara program, setiap anggota kan memiliki kewajiban setiap bulannya. Jadi koordinasi ke Taspen ini, lebih pada mekanisme pengurusan santunan yang memang menjadi hak setiap anggota taspen, seperti biaya pemakaman hingga santunan," ujar Inayati, menjelaskan.
BACA JUGA:ASN Berintegritas dan Bermoral, Gubernur Helmi: Tolak Pungli dan Gratifikasi
BACA JUGA:Jumlah ASN Tembus 5.707 Orang, Belanja Pegawai 590,81 Milyar
Menjawab soal status ASN oknum pejabat eselon non aktif, Inayah, menyampaikan, hal ini akan menjadi bahan konsultasi dan koordinasi juga pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum sampai dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sejauh ini, terus dia, Pemda telah memberhentikan sementara status ASN manakala telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah administratif ini, terus Inayah, memang telah diatur dalam aturan.