Rencang bangun aturan turunan ini, dijelaskan Doli untuk mengupayakan bagaimana yang 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata, terverifikasi otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Pejabat Eselon Digeser, Pemda Bengkulu Utara Lantik 9 Pejabat
BACA JUGA: Ranmor Bisa Disita, Ini 3 Ancaman Penggunaan Knalpot Brong
Menurutnya, tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024.
"Pada akhirnya honorer menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam," ungkapnya.
Ia menekankan, di tengah proyeksi tidak adanya honorer yang diberhentikan, diturunkan pendapatannya, selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah.
Hostoris pengesahan UU ASN pun diungkap ke publik. Doli mengungkapkan, adanya kesepakatan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi II DPR RI saat itu.
BACA JUGA: Korban Oknum Danru Koboy PT Agricinal Ngeper, Bagaimana Proses Hukumnya?
BACA JUGA:Kuasa Pengguna Anggaran Rentan Motori PelanggaranSepakat itu, kata dia, terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.
Untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing, penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Selanjutnya, kata dia, bakal ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Dalam warta sebelumnya, awal-awal pengesahan UU ASN, pengangkatan honorer menjadi PPPK, terus mendapatkan dorongan.
BACA JUGA:Jaga Netralitas, ASN Jangan Golput
BACA JUGA: PAD Pasar Nunggak, Disperindag Surati Kades
Bukan hanya dari kalangan organisasi. Legislatif turut menyuarakan konsep yang dibilang Senayan, sudah menjadi sepakat moral pemerintah dan DPR.
Hal ini lahir sejak awal pembahasan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).