"Tentu pemerintah daerah akan bersikap. Tapi apa? saat ini masih dalam proses. Dan kami sangat berhati-hati, karena persoalan ini berkaitan dengan anak," ujarnya.
"Yang jelas, langkah direktif tidak akan lepas dari rel-rel regulasi yang berlaku," tegasnya.
BACA JUGA:Ini Perbandingan Laki-laki dan Perempuan di Kabupaten Bengkulu Utara. Ternyata..
BACA JUGA:Rakor Evaluasi AKIP, Pemkab BU Satukan Tekad, Tingkatkan Kinerja
Dibincangi, soal regulasi disiplin pegawai, Pengamat Kebijakan Publik, Dr Elektison Somi, bilang. Langkah cepat dan terukur dari pemerintah daerah, wajib dilakukan.
Langkah yang cenderung atau terkesan lamban karena ragu-ragu. Menurutnya akan membebani psikis penyelenggara birokrasi.
Walaupun dalam pelaksanaan birokrasi, kata dia, wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Akan tetapi, bukan dimaknai dengan berlarut-larut.
Karena perangkat kerja birokrasi, relatif lengkap mulai dari aturan inti. Dalam bentuk undang-undang sampai dengan rumpun regulasi turunan dapat menjadi pedoman.
BACA JUGA:Oknum Danru Koboy Gunakan Airsoft Gun, Bertugas di PT Agricinal. Ini Keterangan Polisi..
BACA JUGA:Diduga, Arogansi Oknum Petugas PT Agricinal Sudah Sering Terjadi. Puskesmas Berharap Ini.....
"Salah satunya, merujuk pada PP tentang manajemen PNS," papar Somi.