Dia juga menyampaikan, kecakapan pejabat teknis. Akan berimplikasi pada justifikasi pejabat di atasnya. Selain itu, langkah lamban, kata dia, akan berdampak pada dua implikasi.
Berita Terpopuler KLIK DISINI
Pertama adalah justifikasi terhadap penyelenggaraan birokrasi. Implikasi kedua adalah potensi kerugian negara, karena disebabkan oleh kelalaian.
"UU ASN sampai dengan aturan turunannya, sudah mengatur sedemikian rupa soal perencanaan, pengadaan. Hingga sanksi mulai dari pemberhentian sementara, pemulihan ketika dinyatakan tidak bersalah. Sampai dengan pemberhentian hormat dan tidak hormat dengan faktor-faktor yang menyebabkanya," bebernya.
BACA JUGA:IRT Karang Tengah Ditemukan, Belum Bisa Diajak Komunikasi
BACA JUGA:Usulkan Internet Gratis Bantu Promosikan Objek Wisata di Mukomuko
Sekadar menginformasikan, selain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disusul lagi 3 tahun kemudian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Selain menggamblang soal sanksi ASN yang terbukti korupsi. Tepatnya ditegas di Pasal 251 yang menyatakan. "PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Beleid itu pun mengatur, perihal pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap alias pecat, seorang ASN bilamana tersandung tindak pidana.
Regulasi itu, juga mengatur soal kebijakan soal hak keuangan seorang ASN saat berstatus tersangka.
BACA JUGA:Ikan Laut Melimpah Harga Murah. Harga Bawal Jadi Segini...
BACA JUGA:Yodan District II, Integrasi Pusat Bisnis di Tengah Kota