Catatan Radar Utara, dalam kasus yang nyaris serupa. Namun dengan modus operandi yang berbeda. Praktik miris yang dilancarkan seorang oknum guru, juga pernah terjadi.
Saat itu, jaksa menuntut, terdakwa pelaku tindak asusila terhadap anak dengan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016.
Beleid itu, merupakan Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair.
Aksi menyimpang yang dilancarkan pelaku sejak 2018 hingga tahun 2023 ini. Dilakukan dengan menyalahgunakan profesinya sebagai guru.
BACA JUGA:Soal CPNS 2024, Tunggu Data Kebutuhan Pegawai di Mukomuko
BACA JUGA:Pemilu Makin Dekat, Camat Imbau ASN Agar Menjaga Netralitas
Diketahui, pelaku bekerja sebagai guru honorer pada sebuah sekolah dasar di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Mulai dari sebagai Guru Olahraga (PJOK), Guru Agama, Guru Pramuka, Guru Futsal, yang kian memberatkan ancaman hukuman.
Membaca pasal dalam tuntutan, jaksa menggunakan beleid, tambahan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal. (*)