21 CJH Asal Mukomuko Menunda Keberangkatan Haji Tahun 2025

Senin 17 Mar 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi
21 CJH Asal Mukomuko Menunda Keberangkatan Haji Tahun 2025

MUKOMUKO RU - Sebanyak 21 dari 167 orang calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Mukomuko. Dinyatakan menunda keberangkatan untuk menjalankan ibadah haji ke tanah suci tahun 2025 ini.

Alasan mereka menunda keberangkatan, ada sebagian diantaranya belum melunasi biaya ibadah haji yang disebabkan karena belum keluarnya hasil tes kesehatan atau istithaah dari petugas kesehatan, dan ada juga karena halangan lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, H Widodo, SH.I ketika dikonfirmasi menjelaskan. Kementerian Agama Mukomuko tidak mempermasalahkan bagi calon jemaah haji yang menunda keberangkatan untuk menjalankan ibadah haji ke tanah suci.

Dengan batalnya sebanyak 21 orang calon jemaah haji itu, tentu kuota jemaah haji untuk Kabupaten Mukomuko tahun 2025 sebanyak 167 orang akan berkurang.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan, 167 CJH Asal Mukomuko Dinyatakan Sehat

BACA JUGA:167 CJH Selesai Cek Kesehatan, Kemenag Mukomuko Tunggu Hasilnya

"Dan untuk mencukupi kuota itu, nanti akan diambilkan dari calon jemaah yang sudah mendaftar lainnya. Bisa dari jemaah lanjut usia (lansia) atau bisa saja dari pasangan suami istri," katanya.

Sedangkan untuk sebanyak 146 calon jemaah haji lainnya, saat ini sudah lengkap seluruh syarat. Baik syarat kesehatan, paspor, dan yang syarat ibadah lainnya.

Mereka ini, hanya tinggal menunggu jadwal keberangkatannya saja. Sebelumnya, sebanyak 167 calon jemaah haji melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji.

Pemeriksaan itu salah satu rangkaian pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.  Jika ada calon jemaah dinyatakan tidak sehat berdasarkan hasil pemeriksaan maka keberangkatan ke tanah suci bagi jemaah yang bersangkutan ditunda.

BACA JUGA:RSUD Lagita Layani Pemeriksaan Kesehatan CJH Bengkulu Utara

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Tunggu Kabar Pusat Soal Keberangkatan CJH 2025

"Pemeriksaan kesehatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 508 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istita'ah Kesehatan Jemaah Haji," ujarnya.

Ia menerangkan, pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah itu meliputi medical check-up, pemeriksaan kognitif, kesehatan mental, dan kemampuan aktivitas keseharian (activity daily living) secara mandiri.

Dan hasil pemeriksaan itu diinput oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten dalam sistem komputerisasi haji terpadu bidang kesehatan (Siskohatkes).

Kategori :