Desa Dipimpin Pj Kades, Harus Tunjukkan Kualitas

Selasa 18 Mar 2025 - 04:49 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi
Desa Dipimpin Pj Kades, Harus Tunjukkan Kualitas

Tak hanya itu, perpanjangan SK ini, kata dia, merupakan hasil konsultasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) ke kementerian yang mendapati penegasan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak. 

BACA JUGA:Sertijab, PJ Kades Suka Negara Henti Yarni, Minta Dukungan BPD dan Masyarakat

BACA JUGA:Ini Pesan Camat Ketahun 3 PJ Kades PNS yang Baru Dilantik

Sebelumnya, Pilkades diperkirakan bakal digelar Oktober 2025, justru diperpanjang lagi hingga tahun 2026. Tidak lain, penataan regulasi mendasari direktif pusat, sehingga kembali menunda kontestasi di level desa. 

Kepala DPMD Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Rahmat Hidayat, SSTP, MM, tak menampik soal ini. Rahmat juga berujar, selain memperpanjang SK Pj Kades. 

Daerah juga melakukan mitigasi beberapa teknis yang terkait penyelenggaraan tata pemerintahan desa. Seperti mekanisme Pilkades PAW sampai dengan manajemen pergantian perangkat desa oleh kades, sejalan dengan UU Desa yang baru.

Saat ini puluhan ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara tengah menjadi kades. Catatan RU, yang menjadi Pj Kades menyebar di Kecamatan Batiknau yakni Desa Air Manganyau; Kecamatan Air Napal di Desa Selubuk;

BACA JUGA:Pagi Ini, 3 PJ Kades di Kecamatan Ketahun Jalani Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan

BACA JUGA:Henti Yarni, Amd Dilantik Sebagai PJ Kades Suka Negara, Begini Pesan Camat

Kecamatan Marga Sakti Sebelat di Desa Suka Negara; Kecamatan Napal Putih di Desa Tanjung Alai dan Desa Kinal Jaya; Kecamatan Hulu Palik, Desa Kota Lekat, Air Baus II dan Kota Lekat Mudik;

Kecamatan Ketahun, Desa Talang Baru, Desa Melati Harjo dan Desa Bukit Tinggi. Kecamatan Air Padang, Desa Sukarami, Retes dan Talang Ulu;

Kecamatan Padang Jaya, Desa Tambak Rejo, Desa Tanah Tinggi dan Sido Luhur. Kecamatan Tanjung Agung Palik di Desa Lubuk Semantung serta Kecamatan Enggano yakni di Desa Banjarsari. 

Jumlah Pj Kades bertambah lagi. Kondisi ini disebab, kades definitif yang menjadi terpidana, lantaran terseret kasus korupsi dana desa yang telah berkekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA:Sertijab, PJ Kades Suka Negara Henti Yarni, Minta Dukungan BPD dan Masyarakat

BACA JUGA:Ini Pesan Camat Ketahun 3 PJ Kades PNS yang Baru Dilantik

Kemudian, kekosongan kades definitif lantaran pejabat hasil pemilihan secara demokratisnya meninggal dunia, seperti yang terjadi di Desa Serangai Kecamatan Batiknau dan terbaru di Desa Genting Perangkap Kecamatan Air Besi.

Kategori :