Instansi Pemda Sudah Mulai Proses Draf Perkada THR dan Gaji 2025, Tak Tunggu Menkeu

Rabu 12 Mar 2025 - 19:39 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dijelaskan lagi pasal 3 ayat (3) huruf j, menegaskan, aparatur negara termasuk Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah. 

Selain itu, termasuk juga Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, lembaga Penyiaran Publik dan 

BACA JUGA:Anggaran THR ASN dan PPPK 2025 Meningkat, BKAD Tunggu Juknis Pusat

BACA JUGA:Horee, THR Dibayar Mulai Senin, 17 Maret Plus Tukin Dibayar 100 Persen

Kemudian pada huruf k menjelaskan, aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)

Kategori :